MOMENTUM NEWS – BLORA, Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Fraksi PDI Perjuangan, Mujoko, memberikan peringatan keras terkait aktivitas mobilisasi alat berat proyek PT Pertamina (Persero) di wilayah Kecamatan Kradenan. Ia menegaskan bahwa kepentingan nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan daya tahan infrastruktur daerah dan hak-hak masyarakat pengguna jalan.
Sorotan tajam ini tertuju pada jalur Randublatung–Kradenan, khususnya pelintasan alat berat yang melewati Jembatan Kedung Sambil. Mujoko menilai, tanpa pengawasan ketat, aktivitas tersebut berisiko tinggi merusak akses jalan yang menjadi urat nadi ekonomi warga.
Transparansi Kontraktor Jadi Pertanyaan
Mujoko mempertanyakan profesionalisme dan kejelasan pihak kontraktor yang ditunjuk Pertamina sebagai pelaksana teknis di lapangan. Hingga saat ini, ia menilai belum ada keterbukaan informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas mitigasi dampak kerusakan jalan.
“Perlu ada kejelasan siapa kontraktor yang bertanggung jawab. Mereka wajib memastikan semua prosedur dipenuhi, mulai dari izin hingga aspek teknis di lapangan. Jika semua sudah sesuai prosedur, sampaikan secara terbuka. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Mujoko saat memberikan keterangan kepada media.
Mitigasi Kerusakan: “Jangan Masyarakat yang Dirugikan”
Lebih lanjut, Mujoko mengingatkan bahwa jalur Randublatung–Kradenan memiliki batasan beban tertentu. Mobilisasi alat berat yang melampaui kapasitas jalan dan jembatan tanpa perencanaan matang hanya akan mempercepat kerusakan infrastruktur yang baru saja dibenahi.
“Pada prinsipnya masyarakat tidak menolak pembangunan proyek strategis nasional. Namun, jangan sampai setelah proyek selesai, jalan kita hancur dan masyarakat yang harus menanggung ruginya. Harus ada jaminan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada Jembatan Kedung Sambil atau ruas jalan sekitarnya,” tambahnya.
Desak Pengawasan Ketat OPD Terkait
Menyikapi kondisi di lapangan, Mujoko mendesak instansi terkait untuk tidak “tutup mata”. Ia meminta komitmen nyata dari:
-
Dinas Perhubungan (Dishub): Terkait perizinan lintasan dan tonase.
-
Dinas PUPR: Terkait pengawasan teknis kekuatan jembatan dan jalan.
-
Aparat Kepolisian: Untuk memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas selama proses mobilisasi.
“Pengawasan harus dilakukan secara maksimal. Tidak boleh ada pembiaran. Kami di DPRD akan terus memantau perkembangan ini agar kepentingan korporasi dan kepentingan rakyat bisa berjalan selaras tanpa ada yang dikorbankan,” pungkasnya.


