Momentum News–Purworejo, surat pernyataan orang tua/wali murid yang beredar dari SMP Negeri 6 Purworejo menuai sorotan dan menjadi pergunjingan di kalangan wali murid. Pasalnya, surat tersebut memuat pernyataan kesanggupan untuk membayar “biaya sumbangan peningkatan mutu pendidikan” yang dikaitkan dengan hasil rapat sosialisasi program sekolah kelas 9 Tahun Pelajaran 2026/2027.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam surat itu, orang tua/wali murid diminta mencantumkan identitas, nomor telepon, nama siswa, kelas, kemudian menyatakan sanggup membayar biaya sumbangan peningkatan mutu pendidikan.

Yang menjadi pertanyaan, jika benar disebut sebagai sumbangan, mengapa harus dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan membayar

Sejumlah wali murid menilai mekanisme tersebut justru menimbulkan kesan bahwa sumbangan berubah menjadi kewajiban. Apalagi, surat tersebut mencantumkan kalimat bahwa pernyataan dibuat “secara sadar tanpa paksaan”, sebuah frasa yang justru memunculkan pertanyaan baru di tengah keresahan wali murid.

Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela. Lantas, apakah orang tua yang tidak bersedia memberikan sumbangan tetap harus menandatangani surat kesanggupan tersebut?

Pertanyaan inilah yang kini layak mendapat penjelasan terbuka dari pihak sekolah maupun pihak terkait.

Publik tentu tidak ingin istilah “sumbangan” hanya menjadi kemasan administratif untuk sebuah pungutan yang pada praktiknya dirasakan sebagai kewajiban oleh wali murid.

Jika memang benar-benar sukarela, seharusnya tidak ada tekanan, tidak ada konsekuensi bagi siswa, dan tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk menyatakan kesanggupan membayar.

Di sinilah transparansi diuji.

Wali murid berhak mengetahui dasar hukum, hasil rapat, nominal sumbangan, penggunaan dana, mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat pilihan bagi orang tua yang tidak mampu atau tidak bersedia memberikan sumbangan.

Jangan sampai pendidikan yang seharusnya menjadi ruang mencerdaskan generasi justru melahirkan keresahan baru di kalangan orang tua.

SMP Negeri 6 Purworejo ditunggu penjelasannya. Apakah surat kesanggupan tersebut benar-benar hanya bentuk administrasi sumbangan sukarela, ataukah ada kewajiban tertentu yang harus dipenuhi wali murid.

Pertanyaan sederhana, tetapi jawabannya menyangkut prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

(Red)