Momentum News – Blora, Penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora kini memicu gelombang kecaman tajam. Kebijakan pemindahan tugas yang diambil oleh pihak Disdik dinilai publik bukan sebagai hukuman, melainkan sekadar lelucon birokrasi dan upaya “cuci tangan” untuk menyelamatkan muka institusi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Blora, Nuril, sebelumnya membenarkan adanya skandal moral ini dan mengklaim telah menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua pelaku.
“Benar ada dugaan dan sudah kita beri sanksi. Kita sudah pindahkan di KORWIL Japah dan penjaga malam,” aku Nuril saat dikonfirmasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua oknum tersebut adalah AE dan SS. Ironisnya, pergeseran posisi mereka dinilai publik sangat janggal:
-
AE: Semula memegang posisi sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Blora, kini digeser menjadi penjaga malam.
-
SS: Semula merupakan figur strategis di Bagian Program Dinas Pendidikan, kini dilempar ke Korwil Japah.
Tuntutan Pemecatan: Menabrak Regulasi dan Menghina Aturan Disiplin ASN
Kebijakan “sanksi humanis” ala Disdik Blora ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang mencium adanya aroma domestikasi atau penyelesaian di bawah meja agar kasus ini tidak sampai ke telinga Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Prayogo, salah satu tokoh masyarakat Blora, dengan lantang menyuarakan tuntutan pemecatan tanpa kompromi terhadap AE dan SS. Menurutnya, tindakan asusila di institusi pendidikan adalah pelanggaran berat yang telah merubuhkan moralitas korps, sehingga tidak layak diselesaikan dengan sekadar mutasi jabatan yang “nyaman”.
“Ini bukan lagi soal pemindahan tugas, ini soal penegakan hukum dan moral! Kami menuntut pemecatan sepihak terhadap kedua oknum tersebut. Jika Disdik hanya memindahkan mereka, itu sama saja dinas sedang melindungi pelaku maksiat dan memberi contoh buruk bagi ASN lainnya di Blora,” tegas Prayogo dengan nada tinggi.
Secara regulasi nasional, langkah Disdik Blora yang menahan kasus ini di tingkat internal dinilai sangat keliru dan berpotensi menabrak hukum. Sanksi bagi PPPK yang terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan secara eksplisit dapat berujung pada Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) alias pemecatan.
Landasan hukum ini diatur secara rigid dalam Pasal 52 ayat (1) huruf f dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara mutatis mutandis juga mengikat dan berlaku bagi PPPK. Aturan tersebut melarang keras ASN menjadi pelaku perselingkuhan/perzinaan. Jika pelanggaran ini terbukti, maka sanksi maksimal berupa pemecatan adalah harga mati, bukan ruang negosiasi birokrasi.
Bau Amis Penyelesaian Diam-Diam dan Alibi Oknum Pelaku
Sorotan tajam mengenai adanya konspirasi internal untuk menutupi skandal ini juga diamini oleh L, tokoh masyarakat Blora lainnya. Ia menegaskan akan segera membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Sepertinya BKD belum tahu, kasus ini diselesaikan secara diam-diam oleh dinas sendiri. Sanksi saat ini sangat ringan, malah enak. Saya akan laporkan langsung ke BKD,” sergah L.
Kecurigaan publik semakin diperkuat oleh pernyataan sepihak dari oknum SS saat ditemui di Korwil Japah pada Jumat (12/06/2026). Dengan nada menantang, ia membantah keterlibatannya dalam skandal tersebut dan mengklaim mutasi dirinya murni karena urusan kedinasan.
“Tidak, saya dipindah karena ada kekosongan di korwil,” kilah SS.
Kontradiksi fakta ini memperlihatkan adanya benang kusut yang sengaja diciptakan. Di satu sisi Sekretaris Dinas menyatakan mutasi tersebut adalah ‘sanksi’, namun di sisi lain oknum pelaku justru mengklaimnya sebagai pengisian formasi jabatan kosong biasa.
Ujian Integritas bagi Bupati dan BKD Blora
Dengan mencuatnya desakan dari Prayogo, L, dan elemen masyarakat lainnya, bola panas kini berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Blora selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Publik Blora kini menunggu, apakah Pemkab Blora berani bertindak tegas menegakkan PP Nomor 94 Tahun 2021 demi menjaga marwah daerah, ataukah membiarkan Dinas Pendidikan menjadi preseden buruk tempat diselesaikannya pelanggaran etik berat secara kekeluargaan di bawah meja.


