Momemtum News–Purworejo, Senin 3 Agustus 2026 Aktivitas galian C yang berada di tengah hamparan persawahan Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, menjadi sorotan masyarakat. Keberadaan alat berat yang terus beroperasi di kawasan pertanian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, pengawasan pemerintah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keberlangsungan lahan pangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, alat berat terlihat melakukan penggalian tanah, sementara truk pengangkut keluar masuk area galian. Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan yang didominasi lahan persawahan sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan perubahan kontur tanah, terganggunya saluran irigasi, hingga dampak lingkungan apabila kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku aktivitas pengangkutan tanah berlangsung cukup ramai. Menurutnya, harga tanah disebut mencapai sekitar Rp250.000 per rit.

 

“Kalau yang saya dengar, harganya sekitar Rp250 ribu per rit. Truk keluar masuk setiap hari,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Keterangan tersebut merupakan informasi dari warga dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi kepada pihak pengelola.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan kegiatan tersebut, termasuk legalitas usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Warga menilai pengawasan yang transparan penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi lahan pertanian produktif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Senin (3/8/2026), pengelola galian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan dan pengawasan atas aktivitas tersebut. Redaksi Momentumnews.site masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan akan memuat hak jawab maupun penjelasan resmi setelah diperoleh sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

(Red)