Momentum News – Blora, Dugaan praktik korupsi dan pengerukan hak rakyat kecil dalam pelaksanaan proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Blora resmi dilaporkan ke ranah hukum. Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) mendampingi warga melaporkan indikasi penyelewengan dana proyek irigasi Desa Kendayaan, Kecamatan Ngawen, ke Kejaksaan Negeri Blora, Senin (14/9/2026).
Laporan masyarakat yang diajukan oleh Ali Mansur dan didampingi langsung oleh Seno (MPKN) membongkar dugaan penyunatan upah buruh padat karya pada kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) bernilai Rp195.000.000,- dari APBN TA 2026 tersebut.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Blora, standar upah pekerja ditetapkan sebesar Rp90.000/hari. Namun di lapangan, para pekerja diduga kuat hanya dibayar Rp70.000/hari—terjadi pemotongan ilegal sebesar Rp20.000/hari per pekerja.
Ketua MPKN, Gus Fuad Mussofa, mengkritik keras tindakan tak berperikemanusiaan yang merampas hak buruh tani di tengah program bantuan pemerintah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, MPKN mendesak Kejaksaan Negeri Blora untuk:
  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas atas dugaan korupsi ini.
  2. Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terlibat, baik pelaksana P3A Asri Banyu Kendayaan maupun pihak terkait lainnya.
  3. Menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Gus Fuad Mussofa.
Sebelumnya, MPKN juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Blora selaku APIP. Pengaduan resmi kini telah diterima PTSP Kejari Blora (No. Surat: B-08/M.3.28/09/2026). MPKN memastikan akan mengawal kasus ini hingga aktor intelektual pemotong upah pekerja dimintai pertanggungjawaban hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca