Momentum News–Purworejo, Aktivitas galian tanah kembali terpantau di Jalan Suren Wareng Pengampon Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Rabu (30/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satu unit excavator dan sejumlah dump truck terlihat beraktivitas di area lahan. Kegiatan tersebut memunculkan kembali pertanyaan serius soal kelengkapan dokumen dan legalitas usaha galian.

Jika seluruh perizinan telah dikantongi, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dan semestinya dapat ditunjukkan kepada masyarakat maupun pihak yang melakukan pengawasan.

Namun jika kegiatan tersebut berjalan tanpa dokumen yang sah, pertanyaannya menjadi lebih serius: siapa yang mengawasi dan mengapa aktivitas semacam ini kembali leluasa beroperasi?

Jangan sampai aktivitas pengerukan tanah terus berjalan, kendaraan keluar-masuk mengangkut material, sementara persoalan legalitas justru dibiarkan menjadi tanda tanya.

Galian boleh berjalan jika aturan terpenuhi. Tetapi jika dokumen belum jelas, jangan sampai hukum hanya tajam di atas kertas sementara alat berat tetap bebas bekerja di lapangan.

Jika legal, tunjukkan dokumennya. Jika belum jelas, hentikan sampai semuanya terang.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya benar-benar berjalan sesuai aturan.