Momentum News — Purworejo, Aktivitas galian tanah berskala besar kembali terjadi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Sebuah lokasi di wilayah Desa Redin, Kecamatan Gebang, 1/08/2026 terlihat beroperasi menggunakan sedikitnya dua unit alat berat (excavator) yang melakukan pengerukan tanah dalam jumlah besar.
Di lokasi juga terpasang spanduk bertuliskan “Mohon Doa Restu Atas Pembangunan Gedung KDMP Desa Redin”. Namun di balik proyek tersebut, muncul dugaan bahwa pembangunan gedung dijadikan dalih untuk melakukan aktivitas galian tanah yang materialnya diperjualbelikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, tanah hasil galian diduga dijual menggunakan truk dump dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per rit, tergantung jarak pengiriman. Nilai ekonomi yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung.
Awak media pun mempertanyakan apakah aktivitas penggalian tersebut telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk izin usaha pertambangan apabila material tanah memang diperdagangkan secara komersial. Pasalnya, apabila tanah hasil galian diperjualbelikan, terdapat regulasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Ironisnya, aktivitas seperti ini kerap ditemukan di berbagai wilayah Purworejo. Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa daerah ini seolah menjadi “surga” bagi bisnis galian tanah yang diduga belum berizin, karena aktivitas berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat tanpa terlihat adanya tindakan penertiban.
Awak media berharap Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika seluruh izin telah dipenuhi, tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai embel-embel pembangunan untuk kepentingan masyarakat dijadikan tameng bagi aktivitas bisnis yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


