Momentum News – Blora, Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu reaksi keras. Lilik Prayogo mendesak penutupan permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 yang bertindak sebagai penyedia makanan, sekaligus mendorong proses hukum pidana terhadap pihak pengelola.
Langkah tegas ini diambil menyusul rekam jejak buruk SPPG Sukorejo 2 yang dinilai abai terhadap standar keselamatan pangan, meski telah berulang kali mendapat teguran resmi.
Tiga Kali Pelanggaran, Tak Ada Alasan Toleransi
Berdasarkan catatan Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Blora, SPPG Sukorejo 2 tercatat sudah dua kali menerima surat peringatan (SP) sebelum insiden fatal ini terjadi. Makanan yang diproduksi oleh entitas ini didistribusikan ke tiga titik penerima manfaat.
“SPPG Sukorejo 2 ini sudah dua kali kita peringatkan, dan ini yang ketiga. Padahal ini dia kirim kepada penerima manfaat di tiga tempat. Maka mau tidak mau saya mengusulkan tutup karena sudah tiga kali peringatan,” tegas Lilik.
Pembiaran atas peringatan bertubi-tubi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian berat yang mempertaruhkan keselamatan dan jiwa ratusan anak sekolah.
Tempuh Jalur Hukum: Dijerat KUHP dan UU Pangan
Tak berhenti pada sanksi administratif berupa penutupan operasional, Lilik juga siap menyeret pengelola SPPG Sukorejo 2 ke ranah hukum. Laporan resmi akan dilayangkan dengan pijakan pasal-pasal berlapis:
-
Pasal 204 KUHP: Mengancam pidana penjara bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menjual, menyerahkan, atau membagikan barang/makanan yang diketahuinya berbahaya atau beracun bagi nyawa dan kesehatan orang lain.
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur ketat kewajiban pemenuhan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan. Pengelola distribusi yang lalai hingga mengakibatkan keracunan masal dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga ancaman pidana penjara.
Insiden ini menjadi sinyal merah bagi pengawasan program MBG di daerah. Ketegasan menindak penyedia jasa yang nakal dan tidak profesional menjadi harga mati agar keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat tidak dikorbankan demi efisiensi atau keuntungan sepihak.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

