Momentum News — Pituruh, Dugaan maraknya praktik perjudian jenis toto gelap (togel) 30/7/2026 di wilayah Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Menurut penuturan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan, aktivitas transaksi togel kini dilakukan secara terangan-terangan. Praktik ini seolah sengaja dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas berwenang setempat. Masyarakat menilai aparat penegak hukum seolah melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
Maraknya judi togel di Kecamatan Pituruh ini menjadi ujian berat bagi komitmen bersih-bersih institusi Polri, terutama terkait instruksi tegas Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional—tanpa pandang bulu.
Perjudian merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang berkembang.
untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


