MOMENTUM NEWS–PURWOREJO, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang terkait harta warisan berupa perhiasan emas dan tabungan senilai total sekitar Rp101.000.000 di Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Banyuurip.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari Bambang Sasongko melalui kuasa hukumnya, Tjahjono, S.H. dan Andhika Ujiantara, S.H., M.H., yang disampaikan ke Kapolres Purworejo pada 25 Mei 2026.
Dalam surat pengaduannya, kuasa hukum Bambang Sasongko menyebut harta yang dipersoalkan adalah perhiasan emas seberat 300 gram dan tabungan Simpedes BRI Unit Banyuurip No. Rek. 684101019630531 atas nama Legirah.
Menurut pengadu, almarhum Legirah meninggal dunia pada 23 September 2024. Berdasarkan Surat Keterangan Waris Desa Cengkawakrejo tanggal 22 Oktober 2024, Bambang Sasongko bersama 2 saudaranya ditetapkan sebagai ahli waris.
Namun harta tersebut diduga dikuasai pihak lain. Kuasa hukum menyebut ada Surat Kuasa tertanggal 1 April 2024 yang diduga dibuat oleh Kepala Desa Cengkawakrejo, Imlais Wiski Bagasworo. Surat itu berisi pemberian kuasa penuh untuk mempergunakan perhiasan dan tanah milik pemberi kuasa.
“Surat kuasa tersebut sudah tidak berlaku karena pemberi kuasanya telah meninggal dunia. Isinya juga janggal. Kami sudah berulang kali meminta harta peninggalan, namun hanya ditunjukkan dan tidak diserahkan,” demikian poin pengaduan yang disampaikan.
Atas dasar itu, pelapor menduga terjadi perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 492 jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Purworejo mengeluarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/Und-303/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2026.

Dalam surat yang ditandatangani Kasatreskrim AKP Dwiyono itu, Bambang Sasongko diminta hadir untuk dimintai keterangan.
Proses penyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi R/LI-183/VI/RES.1.11/2026/Satreskrim dan Surat Perintah Penyelidikan http://SP.Lidik/294/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim tanggal 10 Juni 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pengaduan belum memberikan keterangan resmi. Polres Purworejo menyatakan proses masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Redaksi akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)


