MOMENTUM NEWS – REMBANG, Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang tengah bergulir liar kini memasuki babak baru. Menanggapi situasi yang menyedot perhatian publik tersebut, Tim Relawan dan Advokasi pendukung Harmonis (Harno-Hanies) angkat bicara dan memberikan dukungan moral penuh kepada Bupati Rembang, Harno, untuk segera menuntaskan kisruh ini demi kepentingan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dinamika Demokrasi dan Dukungan Konstitusional

Anggota Tim Advokasi Harmonis, Abdul Munim, menyatakan bahwa polemik yang terjadi saat ini merupakan potret dari dinamika politik dan demokrasi yang berjalan di Kabupaten Rembang.

“Dengan adanya riuh ini, artinya fungsi kontrol berjalan, fungsi parlemen berjalan, fungsi eksekutif berjalan, dan fungsi birokrasi juga berjalan. Kebijakan yang menyangkut masyarakat, apalagi yang berpotensi merugikan, akan segera terkontrol,” terang Munim, Sabtu (16/5/2026).

Terlepas dari ketegangan yang ada, Munim menegaskan bahwa selaku tim kuasa hukum, pihaknya mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh Bupati Harno. Menurutnya, kepala daerah memiliki legitimasi yang kuat dalam menentukan arah kebijakan wilayahnya.

“Apapun kebijakan yang akan diambil oleh Bupati, kami akan mendukung karena itu sah secara konstitusional maupun institusional,” tegasnya.

Proses Hukum Polda Jateng Jangan Sandera Kinerja Pansel

Mengenai langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, yang mengadu ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan akses ilegal (illegal access) terhadap akun pribadi Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya, Munim menilai hal tersebut sebagai hak prerogatif yang bersangkutan secara hukum.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa persoalan hukum personal tidak boleh mengorbankan kepentingan tata kelola pemerintahan yang lebih besar.

“Adanya peristiwa tersebut tidak harus mengganggu proses jalannya Pansel (Panitia Seleksi). Biarkan proses hukum berjalan, tetapi Pansel juga harus tetap berjalan,” ujar Munim. Ia mengingatkan bahwa konstitusi memberikan hak prerogatif penuh kepada Bupati selaku pembina kepegawaian daerah, sehingga seluruh pihak, termasuk Sekda dan Pansel, wajib patuh pada kebijakan kepala daerah.

Desakan Eksekusi dan Pesan Khusus untuk Bupati

Senada dengan Tim Hukum, perwakilan relawan Harmonis, Suparno Gusno, mendesak agar polemik seputar Pansel ini segera dieksekusi tanpa penundaan yang berlarut-larut. Menurut Gusno, bola kini sepenuhnya berada di tangan Bupati untuk memerintahkan Sekda melakukan proses approve ulang atau pengajuan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami menegaskan Pak Bupati tidak sendirian dalam mengambil kebijakan yang menguntungkan publik. Apa pun hasilnya nanti, kami meminta Bupati untuk segera memilih dan melantik pejabat yang akan membantunya di sisa masa pemerintahan yang ada,” cetus Gusno.

Sementara itu, Darmawan Budiharto, yang juga bagian dari Tim Advokasi Harmonis, memberikan pesan khusus agar Bupati Harno tetap tenang dan fokus pada jalan keluar, bukan pada pusaran konflik internal birokrasi.

“Pesan saya kepada Beliau, Pak Bupati, fokus kepada solusi, bukan ke pokok permasalahan. Ambil solusi yang terbaik dan jangan sampai terjebak oleh kepentingan pribadi dari pihak-pihak yang membisiki. Demi kemaslahatan, tetap saya harap Pak Bupati berani mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan,” pungkas Wawan. (Yan)